Rabu, 25 November 2009

Bupati Landak Tegur PT GRS

NGABANG. PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Mandor akan ditegur Bupati Landak karena melakukan kegiatan Land Clearing (LC) secara illegal. Perusahaan itu baru mengantongi izin lokasi dan belum ada izin Amdal serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi sudah melakukan LC fisik kebun. “Surat peringatan satu No.525/4052/Bunhut/2009 sudah ditandatangai pak Bupati Adrianus AS dan akan kita sampaikan kepada manajemen perusahaan tersebut,” ungkap Plt.Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanana (Bunhut) Landak Vinsensius kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/11).
Vinsen menguraikan, dari fakta yang ada, maka disampaikan beberapa peringatan kepada PT GRS yaitu, bahwa didalam pembebasan lahan PT GRS harus sesuai dengan izin lokasi yang diberikan dan dilarang membebaskan lahan diluar dari izin lokasi yang dimaksud. Kemudian, sebelum memiliki Amdal dan IUP, PT GRS dilarang melakukan kegiatan fisik kebun yang merubah rona awal lingkungan atau dilarang LC fisik kebun. Sadangkan untuk melakukan LC fisik kebun PT GRS wajib memiliki rekomendasi dari pemerintah daerah yang sebelumnya dilakukan analisa lapangan tentang luasan lahan yang telah dibebaskan. “Maka dengan ini Bupati Landak memerintahkan kepada PT GRS untuk menghentikan legiatan LC yang dilaksanakan karena dinilai merupakan tindakan illagal, melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” tegas Vinsen.
Vinsen juga menyikapi masalah yang terjadi di Dusun Agak Hulu Desa Bebatung, yang mana di daerah setempat memang titik koordinat dua perusahaan antara PT GRS dan Maiska Bumi Khatulisiwa (MBS). Pada dasarnya masyarakat setempat menerima semua perusahaan dan tidak akan bingung jika kedua perusahaan melakukan sosialisasi sesuai aturan. Jangan sampai asa kepentingan peribadi yang merebutkan potensi lahan yang ada.
“Memang telah terindikasi jika melihat titik koordinat di Dusun Agak Hulu itu, berarti GRS sudah mengelola lahan di luar konsensi. Karena lahan milik PT. MBS,” beber Vinsen.
Untuk itu menyikapi masalah fakta yang ada di lapangan, Bupati mengambil sikap, melakukan teguran terulis dan ini bukan satu-satunya di Agak Hulu tapi di daerah lain juga ada. Karena PT GRS baru izin lokasi yang mestinya tugasnya hanya membebaskan lahan dan tidak boleh melakukan LC terhadap lahan kebun. “Yang boleh LC hanya untuk pembangungan jalan, pembangunan pembibitan dan gedung kantor. PT GRS belum ada izin Amdal dan IUP sementara PT MBS sudah ada izin Amdal,” tegas Vinsen.
Ia menambahkan, diharapkan semua investor yang berinvestasi khususnya di bidang perkebunan harus menjalankan prosedur yang ada. Tahap awal pencadangan lahan sekitar memakan waktu enam bulan, kemudian izin lokasi, izin Amdal dan IUP. “Nah ini aturan yang harus ditempuh oleh perusahaan,” tandas Vinsen. (rie)

Tidak ada komentar: