Menurut keterangan dari salah satu ahli waris Anam mengatakan penggusuran tanah perkuburan oleh PT. MAK itu berlangsung kurang lebih 3 bulan lalu. Sedangkan luas lahan yang digarap yakni seluas lebih kurang 50 meter persegi. ”Tanah kuburan yang digarap itu berumur 60 sampai 70 tahun. Dilahan perkuburan itu ada 10 buah kuburan yang merupakan kuburan nenek kakek kami yang bermukim diantara Desa Sumsum dan Desa Pongok,” ujar Anam yang kala itu didampingi beberapa ahli waris lainnya.
Melihat tanah perkuburan digarap oleh PT. MAK, masyarakat setempatpun menghadap pihak perusahaan. Namun kedatangan masyarakat tersebut ditanggapi dingin oleh perusahaan. ”Akhirnya kamipun menyampaikan hal ini kepada Tumenggung Desa Sumsum. Hasilnya, menurut kami tidak sesuai dengan denda atau sanksi adat yang dilanggar. Pada waktu itu Tumenggung Sumsum hanya memberi denda adat sebesar Rp. 362.650 kepada ahli waris dari 10 kuburan itu. Jelas kami tidak terima dengan denda tersebut,” katanya. Ia menambahkan, untuk menentukan denda adat, dewan adat setempat mengambil keputusan sepihak, tanpa bermusyawarah dengan ahli waris.
Karena permasalahan ini terus berlarut-larut, akhirnya para ahli waris meminta bantuan dan petunjuk kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kanayatn Kalbar. Masyarakat meminta supaya DAD bisa menegakan keadilan dan kebenaran sesuai dengan adat istiadat Dayak Kanayatn.
”Kamipun sudah membuat surat permohonan kepada DAD Kalbar. Surat itupun sudah kami tembuskan kepada Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, Kajati Kalbar, Bupati Landak, Kapolres Landak, Camat Mandor, Kapolsek Mandor dan tokoh adat di Ngabang,” terangnya.
Ia berharap kepada DAD Kanayatn Kalbar bisa merespon surat yang sudah dikirim tersebut. ”Kami tidak menerima perlakuan sewenang-wenang dari perusahaan yang hadir ditempat kami. Pihak perusahaan merusak tatanan sosial yang sudah berjalan turun temurun dari leluhur kami,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak Vinsensius mengaku tidak mengetahui adanya penggarapan lahan perkuburan oleh PT. MAK. ”Saya belum tahu kalau PT. MAK telah menggarap lahan perkuburan milik masyarakat Desa Sumsum. Terimakasilah sudah memberitahukan ke kami,” kata Vinsen yang ditemui Kamis (5/11) di kantornya.
Hanya saja ia menjelaskan sesuai dengan arahan dalam Peraturan Daerah (Perda) telah diatur bahwa kawasan perkuburan, pantak, daerah keramat, aliran sungai dan gunung yang menjadi sumber mata air merupakan daerah inklap. ”Jadi hal itu wajib diikuti oleh pihak perusahaan. Jika ini ditabrak, kita mungkin akan memakai pola penyelesaian yang biasa kita lakukan yakni melakukan verifikasi lahan terlebih dahulu, mengapa lahan yang dilarang itu digarap juga,” jelasnya. (sumber: Borneo Tribun)
Jumat, 06 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar