Rabu, 13 Mei 2009

Ada 12 Kades Penerbit SKAU

Kayu Buah-buahan Boleh Dikelola

Ngabang, Equator
Pekerja kayu di Kabupaten Landak mulai bernafas lagi, karena pemerintah sudah mempermudah dalam pengeloaan kayu jenis buah-buahan. Prosedurnya sangat mudah, tinggal meminta Kepala Desa (Kades) Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) untuk pengangkutan dan bebas dijual dimana saja. Tapi ingat, di Landak tahun ini ada 12 Kades yang lulus sertifikasi untuk menerbitkan SKAU tersebut.
“Yakni, Kades Raja Raja Kecamatan Ngabang, Serimbu Kecamatan Air Besar, Angan Tembawang Kecamatan Jelimpo, Pak Kumbang Kecamatan Sompak, Kayu Tanam Sebadu, Mandor, Kayuara Kecamatan Mandor, Saham, Senakin, Tonang, Sidas Kecamatan Sengah Temila,” kata Plt. Kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak, Vinsensius, S.Sos,MMA dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/5).
Ditegaskan Vinsen, mengenai prosedur penerbitan SKAU diturunkan langsung dari pusat kepada pemerintah provinsi kemudian di kabupaten dalam hal ini adalah Dusbunhut sebagai pengelola administrasi saja. sedangkan kewenangan pengeluaran SKAU adalah kades yang sudah lulus pelatihan, dan untuk Landak sendiri sudah ada 12 Kades.
“12 Kades ini sudah berdasarkan SK Bupati Landak tertanggal 11 Januari 2009 dengan No. 522/17.A.HK/2009 ditetapkan sebagai pejabat penerbit SKAU untuk pengangkutan yang berasal dari hutan hak. Jadi jika dalam proses sosialisasi mungkin belum sampai di camat atau surat belum sampai, maka akan dilakukan kembali dalam bentuk administrasi,” ungkap Vinsen.
Vinsen mengatakan, mekanisme syarat pembuatan SKAU diantaranya dari Kades membuat surat permohonan kepada Disbunhut dalam bentuk lembaran permohonan dan alat hak sertifikat dari lahan yang akan dikelola yang di lahan tersebut terdapat tanaman buah-buahan. “Untuk SKAU hanya diperbolehkan 14 jenis kayu buah-buahan diantaranya, durian, nangka, cempedak, langsat dan lain sebagainya. Itu boleh dengan SKAU yang belangkonya tak boleh diketik oleh Kades tapi langsung baku dari pemerintah pusat,” tegas Vinsen.
Sedangkan SKAU hanya berlaku sekali saja. Artinya untuk satu angkutan, jika dikemudian hari masyarakat ingin mengangkut kayu lagi mereka harus membuat lagi SKAU yang baru. Untuk itu, tugas dari pihak Disbunhut hanya sebagai pengamanan dan mendistribusikan blangko SKAU kepada masing-masing Kades yang sudah mendapat SK dari Bupati Landak. “Kita hanya melakukan croscek di lapangan apakah di lokasi tersebut dinyatakan ada pengelolaan kayu,” ujar Vinsen.
Ia menambahkan, pemerintah mengeluarkan SKAU untuk kayu jenis buah-buahan dan asam juga tidak sembarangan, karena mengacu sejumlah peraturan yang lebih tinggi seperti UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, Permenhut No. P26 tahun 2005, Permenhut P21 tahun 2006 dan Permenhut No P62 tahun 2006, Permenhut No.33 tahun 2007 tetang perubahan Permenhut No.P21 tentang pemanfaat kayu. “Jadi, kembali kita tegaskan di Kabupaten Landak hanya ada 12 kades di tahun 2009 ini yang bisa menerbitkan SKAU, diluar itu berarti tidak bisa karena syaratnya mereka harus lulus dari ujian atau pelatihan,” tandas Vinsen. (rie)

Tidak ada komentar: