Sabtu, 25 April 2009

Gubernur Minta Tanah Bersertifikat Jangan Dijual


*Sertifikat Gratis untuk Petani (3)

MASYARAKAT petani yang tanahnya sudah disertifikatkan secara gratis oleh pemerintah harus benar-benar di jaga. Khususnya lahan pertanian pangan yang sangat penting untuk dikembangkan apalagi menghadapi krisis keuangan global. Masyarakat harus benar-benar memanfaatkan lahan yang masih kosong untuk digarap dan ditanami. Pemerintah sendiri sudah mendukung sepenuhnya mulai dari sarana dan prasarana pertanian bahkan tanah juga sudah disertifikatkan secara gratis. Kendati sebelum semua petani mendapatkannya, tapi pemerintah daerah daerah seperti yang diungkapkan Bupati Landak DR Drs Adrianus Asia Sidot Msi akan dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Artinya tanah pertanian akan di sertifikatkan secara bertahap dan pastinya ada syarat-syarat yang sudah disepakati bersama.
Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH mengaku saat usai rapat dengan Presiden SBY dalam rangka menghadapi krisis keungan dunia, ia sudah mengintruksikan kepada para bupati dan walikota yang memiliki tanah pertanian khususnya tanaman pangan, jika memang masih ada lahan yang belum dibuka, agar dibuka untuk dibagikan kepada rakyat sehingga mereka senang. “Tapi rakyat juha jangan selalu menengadahkan tangan, tapi juga menelungkupkan tangan. Ini sudah dapat sertifikat gratis jangan lupa bayar pajak,” ungkap Cornelis saat acara penyerahan sertifikat tanah secara massal di Bukit Soeharto Mandor Kabupaten Landak, belum lama ini.
Mantan Bupati Landak ini menegaskan kepada para petani yang sudah diberikan sertifikat secara gratis agar benar-benar dijaga. Jangan malah lahan pertaniannya yang sudah bersertifikat di jual dengan petani yang berdasi. “Tolong jangan dilakukan, jika masyarakat tanah sudah bersertifikat lalu dijual, berarti percuma Kepala BPN RI datang di Kalbar khususnya di Kabupaten Landak yang langsung berhadapan dengan petani,” tegas Cornelis.
Sementara itu, Kepala BPN RI Joyo Winoto PhD juga mengatakan, tanah menjadi penting untuk dijaga, di kelola tapi juga negara berkepentingan betul untuk memastikan bahwa tanaha masyakat yang dikuasai itu terdaftar, terjaga dan aman dari sengketa serta aman dari berebutan dari siapapun juga. Nah itu artinya sertifikat. “Tapi jangan malah dijual untuk keperluan lain, tapi saya yakin di Landak tidak ada,” ujar Joyo.
Joyo juga sekilas mengambarkan pertanahan di Indonesia secara umum, di seluruh Indonesia hanya sebagian warga kecil yang mengusai tanah, bahkan ada yang sama sekali yang ada mengkuasi tanah. “Kita juga mengadapi sekali sengketa pertanahan yang justru melibatkan warga kurang lebih 2 juta masyarakat yang terkait sengketa pertanahan,” ujarnya.
Untuk itu, semua pihak berkepentingan untuk memastikan tanah di Indonesia ini terdaftar, bersertifikat secara baik. Sekarang ini baru 45 persen tanah yang ada yang sudah bersertifikat dan selebihnya belum sehingga menjadi perjungan panjang. “Kita bisa membutuhkan waktu 100 tahun, tapi kita bergerak bersama-sama maka untuk menyelasaikan bisa 8 tahun dan pastinya butuh kerja keras antara BPN RI dan pemerintah daerah yang ada,” tandas Joyo. (rie/bersambung)

Tidak ada komentar: