*Sertifikat Gratis untuk Petani (4)
PETANI di Kabupaten Landak selama ini memang didorong oleh pemerintah untuk terus giat meningkatkan hasil pertanian khususnya di bidang pangan. Apalagi Landak untuk hasil pertanian jenis padi pada tahun 2008 lalu berhasil peringkat kedua se-Kalbar. Sedangkan tahun 2009 ini memang sempat turun peringkat menjadi tiga. Tapi masyarakat terus semangat bekerja.
Apalagi tahun ini juga petani di Landak berhasil mendapatkan sertifikat tanah secara gratis yang langsung diberikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Joyo Wonoto pekan lalu bersama petani yang ada di Kalbar lainnya. Untuk Landak sendiri terdapat dua desa, yakni Ngarak dan Kayu Tanam. Lalu apa tanggapan petani yang sudah menerima sertifikat? Pastinya mereka merasa bersyukur kepada pemerintah, baik mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten Landak.
“Kita berharap petani untuk lebih giat lagi bertani. Sertifikat gratis dalam arti luas, memang membuat sertifikat tidak di kenakan biaya, hanya di kenakan biaya administrasi Rp 75.000, dan itu sudah di sepakati oleh kelompok,” ujar kata Asensius seorang petani dari Desa Ngarak Kecamatan Mandor.
Senada dikatakan Asimen petani dusun Pak Daceng desa Ngarak, untuk petani yang menerima sertifikat tanah sebelumnya lahan tersebut sudah di ukur dan sudah mendapat ketentuan yaitu lahan yang sering di garap, paling tidak setahun dua kali, yang lahannya tidak di olah tidak mendapat dan juga petani harus tergabung dalam kelompok tani.
“Kami bersyukur sudah mempunyai sertipikat tanah dan kami juga masih berharap kepada pemerintah kabupaten Landak nanti akan memberi bantuan seperti mesin hand traktor karena selama ini petani kami masih menggunakan alat manual, tidak seperti petani yang kita lihat dekat jalan raya sudah menggunakan alat modern,” tutur Asimen.
Hermanto penerima sertifikat lainnya dari Desa Ngarak juga memberikan apresiasi kepada BPN dan Pemkab Landak. Kendati pihaknya menggarap lahan bertahun-tahun tapi belum memiliki sertifikat. Maka dengan adanya program dari pemerintah khususnya BPN pihaknya merasa terbantu. “Inilah yang kita tunggu-tunggu dari dulu,”ujarnya.
Sementara Kades Ngarak Supardi.B menambahkan, pembuatan sertipikat tanah tersebut memeng gratis tampa pungutan biaya tapi untuk melengkapi persyaratan pengajuan sertipikat tanah tersebut di perlukan pembuatan surat pernyataan tanah (SPT), materai, biaya poto copy, itulah penggunaan uang Rp 75.000, keputusan ini hasil kesepakatan musyawarah desa dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD). “Jadi jika ada pernyataan dari beberapa orang masyarakat yang mengatakan masih di pungut biaya itu tidak benar,” bantah Supardi. (rie/habis)
Minggu, 26 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar