*Soal Makam Juang Mandor
Mandor, Equator
Tim dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Landak saat meninjau lokasi lahan makam juang Mandor sudah jelas-jelas membenarkan adanya pencaplokan. Tapi sebaliknya, pengusaha perkebunan sawit bernama Zalbefri terus membantah bahwa dirinya tidak ada melakukan pencaplok. Malah mengaku ia merawat tempat sejarah itu.
“Tidak betul adanya pencaplokan seperti yang dituduh kepada diri saya. Jangankan untuk merusak tempat wisata, sebetulnya sayalah orang yang pencipta satu-satunya tempat wisata di kecamatan Mandor. Jadi tidak masuk akal kalau saya mau merusak tempat wisata,” bantah Zalbefri saat menghubungi awak koran ini, Minggu (15/3).
Diungkapkannya, penebasan lahan yang dilakukan oleh Sukardi warga Dusun Simpang Kasturi Kecamatan Mandor pada 2007 lalu. Jika berbicara soal penebasan setiap tahunnya makam juang selalu di tebas, baik oleh penjaga makam itu sendiri maupun oleh orang lain. “Kemudian ada yang di hijaukan dan ada yang hijau dengan sendirinya,” kata Feri panggilan akrapnya.
Feri juga malah mengatakan kalau pengerusakan ada yang lebih mendasar yakni masih banyak dlihat lobang-lobang yang ditinggalkan oleh pekerja dompeng atau penambang mas, di tengah lokasi yang di tebas itu sendiri sampai sekarang masih ada lebih dari tiga lobang yang besar.
“Lobang bekas dompeng itu sejak tahun 1993 sudah ada dikerjakan oleh masyarakat tapi tidak pernah diributkan, nah ini kan baru penebasan sudah di ributkan, itukan bisa di hijaukan kembali. Sebenarnya kita mengkaji ada apa sich di balik ini. Saya berharap mudah-mudahan ini menjadi acuan bagi diri kita,” kata Feri.
Ditempat yang sama Sukardi menceritakan, lahan hutan tersebut di tebas yang rencananya untuk ladang setelah itu ditanam karet. Berhubungan saat itu istrinya sakit dan perlu biaya untuk berobat, dia datang meminta bantuan dan menyerahkan lahan itu pada Zalbefri. Masalah batas dengan makam juang dia tidak tahu di mana batasnya, karena sambil menebas dia melihat lokasi itu bekas dompeng yang pernah di kerjakan.
“Di hutan itu tidak tanda batas kalau lahan itu milik siapa. Kalau ada tanda patok atau batas tentu dia tahu dan tak mungkin mau mencaplok. Kita heran setelah di tebas mungkin ada orang yang membakar lahan itu, kami sering memadamkan api, entah siapa yang membakarnya, setelah lahan itu terbakar baru kelihatan ada bekas kawat yang secara lurus di tanah,” kata Sukardi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Kebudayaan Disporbudpar, Drs Barto kepada Equator usai melakukan peninjauan yang didampingi staff kecamatan Mandor, Polisi Hutan (polhut) Mandor dan perangkat Desa Mandor membenarkan setelah dilakukan pemantauan di lapangan makam juang Mandor dicaplok.
“Kita setelah mendapat laporan dari juru pelihara situs (jupel) makam juang Mandor secara lisan dan tertulis pada tanggal 3 Maret 2009 ternyata benar adanya bahwa di makam 10 itu sudah terlihat dari oknum masyarakat telah melanggar batas areal makam,” katanya.
Dijelaskan Barto, pelaku melanggar undang-undang perlindungan situs cagar budaya, sedangkan untuk ketentuan pidana menurut undang-undang No.5 tahun 1992 pasal 26 berbunyi barang siapa merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa mengambil dan mengubah bentuk atau warna memugar atau memisahkan benda cagar budaya tampa izin dari pemerintah. Jadi sebagaimana di maksud dalam pasal 15,ayat 1 dan 2, dipidana dengan pidana selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sedikitnya 100 juta rupiah. “Sudah cukup jelas undang-undang ini untuk mengigatkan kepada semua masyarakat tentang arti penting benda cagar budaya di kabupaten Landak maupun di propinsi Kalimantan Barat,” kata Barto.
Kemudian, jika dilihat keadaan yang sebenarnya yang terjadi terhadap perusakan lingkungan makam ini memang dari instansi terkait Disporabudpar, akan menindak lanjuti apa yang di laporkan juru pelihara makam juang Mandor, kemudian disamping itu pihaknya juga melihat ada beberapa rumah penduduk yang di bangun lokasi makam juang ini ditindaklanjuti. “Jadi hasil dari lapangan yang memang benar ada membakaran lahan sawit masuk di kasawan Makam Juang Mandor, langkah selanjutnya akan kami laporankan kepada kepala dinas kita agar disampaikan kepada Bupati Landak untuk diambil kebijakan selanjutnya,” ungkap Barto. (rie)
Jumat, 20 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar