Jumat, 20 Maret 2009

Pencaplokan Makam Mandor Masih Misteri

*Tim Provinsi dan Kabupaten Beda Pendapat

Mandor, Equator
Kasus pencaplokan lahan Makam Juang Mandor seluas 1 hektare yang dilakukan pengusaha sawit bernama Zalbefri salah satu calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan masih misterius. Tim peninjau antara provinsi dan kabupaten Landak beda pendapat. Kalau sebelumnya tim dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Landak membenarkan adanya pencaplokan berupa penebasan dan pembakaran lahan masuk diareal makam, tapi anehnya tim dari Dinas Perlengkapan Kantor Gubernur Kalbar bersama Dinas Sosial saat meninjau, Kamis (19/3) pukul 11.00 kemarin mengaku tidak ada pencaplokan. “Mengenai pencaplokan lahan makam 10 itu baru percobaan pencaplokan atau penebasan, karena orang yang mencaplok tidak menanam di lahan tersebut,” kata Drs Mursakinsyah Msi Kabag Perlengkapan Kantor Gubernur Kalbar kepada Equator usai melakukan peninjauan kemarin.
Mereka melihat tentang batas Makam tersebut memang sudah melewati dan terkena lokasi makam. Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan mengadakan rapat pertemuan dan mengundang dinas dari Kabupaten Landak untuk mengambil keputusan bersama. “Kita akan rapat dulu dengan tim Kabupaten Landak,” ujarnya singkat.
Terpisah, Bupati Landak DR Drs Adrianus Asia Sidot Msi mengatakan, soal makam Juang Mandor dan eks penghijauan di sana merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar. Kabupaten Landak hanya ikut memelihara saja. “Soal pencaplokan, pihak pengusaha mengaku hanya menebas, kalau benar hanya menebas untuk merawat kita bersyukur. Tapi kalau menebas untuk tujuan lain di tanam sawit atau lainnya itu sudah melanggar,” ujar Adrianus kepada Equator usai mennghadiri dekrasai kampanye damai di KPU Landak, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Kebudayaan Disporbudpar Landak, Drs Barto kepada Equator usai melakukan peninjauan yang didampingi staff kecamatan Mandor, Polisi Hutan (polhut) Mandor dan perangkat Desa Mandor membenarkan setelah dilakukan pemantauan di lapangan makam juang Mandor dicaplok.
“Kita setelah mendapat laporan dari juru pelihara situs (jupel) makam juang Mandor secara lisan dan tertulis pada tanggal 3 Maret 2009 ternyata benar adanya bahwa di makam 10 itu sudah terlihat dari oknum masyarakat telah melanggar batas areal makam,” katanya.
Dijelaskan Barto, pelaku melanggar undang-undang perlindungan situs cagar budaya, sedangkan untuk ketentuan pidana menurut undang-undang No.5 tahun 1992 pasal 26 berbunyi barang siapa merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa mengambil dan mengubah bentuk atau warna memugar atau memisahkan benda cagar budaya tampa izin dari pemerintah. Jadi sebagaimana di maksud dalam pasal 15,ayat 1 dan 2, dipidana dengan pidana selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sedikitnya 100 juta rupiah. “Sudah cukup jelas undang-undang ini untuk mengigatkan kepada semua masyarakat tentang arti penting benda cagar budaya di kabupaten Landak maupun di propinsi Kalimantan Barat,” kata Barto.
Kemudian, jika dilihat keadaan yang sebenarnya yang terjadi terhadap perusakan lingkungan makam ini memang dari instansi terkait Disporabudpar, akan menindak lanjuti apa yang di laporkan juru pelihara makam juang Mandor, kemudian disamping itu pihaknya juga melihat ada beberapa rumah penduduk yang di bangun lokasi makam juang ini ditindaklanjuti. “Jadi hasil dari lapangan yang memang benar ada membakaran lahan sawit masuk di kasawan Makam Juang Mandor, langkah selanjutnya akan kami laporankan kepada kepala dinas kita agar disampaikan kepada Bupati Landak untuk diambil kebijakan selanjutnya,” ungkap Barto. (rie)

Tidak ada komentar: