Senin, 29 Maret 2010
Kampus Belajar Mahasiswa STAI Tiara Diresmikan
*Bupati: Pendidikan Tanggungjawab Kita Semua
MANDOR. Kampus Belajar Mahasiswa (KBM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tiara Kabupaten Landak di Dusun Liansipi Kecamatan Mandor diresmikan Bupati Dr. Adrianus Asia Sidot dan Rektor STAI Tiara Prof.Dr.H.Nur Amin Fattah,MM dengan ditandai penandatangan batu prasasti, Minggu (27/3). Acara dihadiri Korwil Provinsi Kalbar Nur Said SH, Korwil Kabupaten Pontianak Ridwan S.Pd.I, Ketua KBM STAI Tiara Landak Korwil Landak Uts Arif Chandra S,Sos didampingi Wakil Korwil Landak Mulyani S.Pd, Camat Mandor Marius Baneng SE, Ketua Panitia Peresmian Drs Rajiman, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat setempat.
Bupati Adrianus mengatakan, pendidikan sangat penting untuk diutamakan. Karena di zaman sekarang ini pendidikan bukan tanggungjawab guru saja melainkan tanggung jawab semua pihak. Orang tua harus bertanggung jawab kepada anaknya, agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. “Orang tua juga harus lebih banyak mendidik anak dibandingkan guru yang hanya beberapa jam saja mengajar di sekolah. Maka saya, mengajak agar kita bersama mendidik anak belajar, karena belajar adalah tanggung jawab kita semua,” tegas Adrianus.
Penggelola KBM Koordinator Wilayah Landak Ust Arif Chandra,S.Sos menjelaskan, seiring perkembangan zaman dan arus globalisasi yang semakin menantang dan pemerintah terus melakukan perubahan maupun revisi dalam bidang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai ke perguruan tinggi. “Hal itu terbukti dengan terbitnya Peraturan Mendiknas No 30 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi tertanggal 1 Juli 2009,” urai Arif.
Selanjutnya, memberikan jawaban tentang edaran larangan kelas jauh yang berkali-kali di terbitkan No.2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997, nomor. 595/D5.T/2007 tanggal 27 Februari 2007 dan No.028/008/212/KL/2007 tanggal 2007. Para pakar hukum dunia pendidikan maupun akademisi menilai larangan tersebut tidak relevan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat hak dan kesempatan akses yang sama dalam memperoleh pendidikan secara adi dan merata. “Salah satunya upaya mendukung peningkatan akses warga negara pada pendidikan tinggi dan hak asasi manusia bahwa setiap individu warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun sangat di sayangkan masih ada saja segelintir orang yang masih terbelenggu dengan larangan tersebut, lantaran tidak memahami secara menyeluruh peraturan Mendiknas No.30 tahun 2009 tentang program domisili secara utuh,” tegas Arif. (rie)
*Sumber: Harian Equator 29/03/2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar