Rabu, 02 September 2009

Pembuat SIM Palsu, Warga Kayu Tanam Ditangkap

KAYU TANAM- Seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, IK,23, warga Desa Kayu Tanam Kecamatan Mandor ditangkap Polres Landak, Selasa (1/9) pukul 17.00 dikediamaannya berikut barang bukti (BB) juga diamankan yakni satu unit komputer (CPU, monitor, keyboard), scaner, printer, kertas foto dan SIM yang asli dan palsu juga berhasil diamankan.
“Dia kita ciduk di kediamannya, adanya SIM palsu ini terkuak ketika jajaran lalu lintas Polres Kabupaten Pontianak melakukan razia sekitar Juli lalu menemukan pengendara atas nama Lx dengan SIM palsu amka dibuat laporan kemudian dilimpahkan di Polres Landak,” ungkap Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Hujra Soumena SIk di kantornya, Rabu (2/9).
Polisi terus memburu dua tersangka lainnya yakni Lx selaku pemilik SIM dan Ag selalu penghubung kepada Ik dalam proses pembuatan SIM dengan cara scaner tersebut. “Jadi kita pemeriksaan tersangka mulai Ik, karena dia sebagai pembuat SIM, kemudian baru yang lainnya,” kata Hujra.
Tiga tersangka ini dijerat KUHP, untuk tersangka Ik pasal 263 ayat (1) tentang pembuatan surat palsu, Lx dijerat pasal 263 ayat (2) karena menggunakan surat palsu dan tersangka Ag, pasal 263 jo 55 atau 56 karena ikut membantu dalam pembuatan surat palsu. “Jadi dua orang yang belum kita tangkap, masih diburu,” ujar Hujra.
Sementara itu, tersangka Ik, kepada wartawan mengaku dirinya hanya menolong Ag yang disuruh Lx untuk merubah SIM A (asli) menjadi SIM B1. Pembuatannya dengan cara di scaner dengan mengganti foto, tulisan A ke B1 dan tulisan Ngabang dirubah Mempawah. “Alasan dia mau dipakai untuk kerja, karena mau membuat lama prosesnya dan mahal,” ujar Ik tamatan SMEA yang mengaku baru satu kali ini membuat SIM palsu yakni ada November 2008 lalu. (rie)

Tidak ada komentar: